Artikel
LPM DESA
19 Maret 2022 00:00:00
Administrator
383 Kali Dibaca
Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKMD) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa.
TUGAS LKMD
- menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
- menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
- melaksanakan dan
- mengendalikan pembangunan.
FUNGSI LKMD
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
DAFTAR NAMA PENGURUS LPM
DESA BALONGAN KECAMATAN BALONGAN KABUPATEN INDRAMAYU
Surat Keputusan Kepala Desa Balongan Nomor : 07/SK/DS-2005/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa Balongan
No |
Jabatan |
Nama Pengurus |
Alamat |
1. |
KETUA |
DASUKI |
RT 08 RW 03 |
2. |
SEKRETARIS |
MISBAK |
RT 01 RW 01 |
3. |
BENDAHARA |
WARTONO |
RT 12 RW 04 |
4. |
ANGGOTA |
FIRMAN |
RT 01 RW 01 |
5. |
ANGGOTA |
WANDA |
RT 08 RW 03 |
6. |
ANGGOTA |
AMRIN |
RT 04 RW 02 |
7. |
ANGGOTA |
KADMA |
RT 08 RW 03 |
8 |
ANGGOTA |
SAMUDI |
RT 04 RW 02 |
9 |
ANGGOTA |
TARMAN |
RT 15 RW 04 |